Anak

Kemenkes Perpanjang Imunisasi MR Sampai 31 Oktober 2018

Imunisasi MR diperpanjang oleh Kemenkes sampai 31 Oktober 2018, karena masih jauh di bawah target.

Ririn Indriani

Ilustrasi imunisasi MR. (iStock)
Ilustrasi imunisasi MR. (iStock)

Himedik.com - Cakupan imunisasi MR periode dua yang ditujukan untuk daerah di luar pulau Jawa masih jauh di bawah target yakni 51.05 persen, karenanya Kemenkes memperpanjang imuniasai MR hingga 31 Oktober 2018.

Padahal keberhasilan imunisasi MR di pulau Jawa pada Agustus-September 2017 mencapai 100,45 persen atau melebihi target 95 persen untuk membentuk kekebalan kelompok.

Untuk mengejar target, Kemenkes memperpanjang waktu pemberian imunisasi MR hingga 31 Oktober 2018. Diharapkan orangtua yang belum mengikutsertakan anaknya dalam imunisasi MR bisa melakukannya dalam rentang waktu yang ditentukan.

"Menkes berharap agar perpanjangan kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada di daerah agar target capaian cakupan imunisasi yang diharapkan dapat tercapai," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg. Widyawati, MKM.

Data yang dihimpun Kementerian Kesehatan, Senin (24/9/2018) pukul 18.00 WIB melaporkan bahwa provinsi dengan cakupan imunisasi tertinggi adalah Papua Barat (91.83 persen) dan Bali (87.47 persen).

Sementara provinsi yang hingga saat ini capaian imunisasinya masih berada di bawah rata-rata nasional, antara lain Aceh (4.94 persen), Riau (26.70 persen), Sumatera Barat (27.30 persen), Nusa Tenggara Barat (37.47 persen), Kalimantan Selatan (38.61 persen), Sumatera Utara (39.50 persen), Bangka Belitung (40.64 persen), Kepulauan Riau (43.31 persen), Kalimantan Utara (49.51 persen), dan Sumatera Selatan (50.76 persen).

Sesuai dengan masukan dari Indonesia Technical Advisory Group for Immunization (ITAGI), cakupan imunisasi yang diyakini mampu memberikan kekebalan kepada masyarakat agar mampu memutus mata rantai penularan campak dan rubella adalah minimal 95 persen dari jumlah sasaran yang ada di setiap wilayah.

"Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan imunisasi MR dapat mencari informasi dengan menghubungi kader kesehatan, Puskesmas setempat untuk mendapatkan informasi waktu pelaksanaan Posyandu atau Pos Imunisasi di wilayah terdekat dengan domisili tempat tinggal," terang Widya soal imunisasi MR yang diperpanjang Kemenkes hingga 31 Oktober 2018. (Suara.com/Firsta Nodia)

Berita Terkait

Berita Terkini