Anak

Siswi SMP di Pontianak Dikeroyok 12 Siswa SMA, Begini Kata Psikolog

Pengeroyokan siswa SMP di Pontianak, Kalimantan Barat oleh 12 siswa SMA saat ini menjadi trending nomor 3 dunia.

Vika Widiastuti | Yuliana Sere

Ilustrasi gadis depresi (Pixabay/Anemone123)
Ilustrasi gadis depresi (Pixabay/Anemone123)

Himedik.com - Pengeroyokan siswa SMP di Pontianak, Kalimantan Barat oleh 12 siswa SMA saat ini menjadi trending nomor 3 dunia. AUD (14) dianiaya hingga mengalami luka fisik dan psikologis yang serius, dikutip dari Suara.com.

Peristiwa yang terjadi pada 29 Maret 2019 ini berlatarbelakang asmara antara salah satu pelaku DA sekaligus kekasih mantan kakak korban.

AUD dikeroyok hingga kemaluannya ditusuk dengan maksud membuatnya tidak perawan lagi. Alat vital AUD pun mengalami pembengkakan.

Untuk alasan ini, tim HiMedik berhasil mengumpulkan informasi dari Clinical Forensic Psychologist, Kasandra Putranto

Menurutnya, kasus seperti ini tentu menimbulkan trauma jangka panjang bagi korban karena melibatkan banyak orang.  Kasandra juga mengatakan bahwa pendampingan diperlukan namun harus ada asesmen terlebih dahulu untuk mengetahui kondisi korban.

Diketahui para pelaku juga sempat melakukan snapgram saat di kantor polisi. Ketika ditanya mengenai hal ini, Kasandra mengatakan, bisa jadi mereka tidak merasa bersalah atas tindakan yang mereka lakukan. "Tapi harus ada pemeriksaan," katanya kepada HiMedik.com.

Ilustrasi kekerasan seksual wanita. (Suara.com/Shutterstock))
Ilustrasi kekerasan seksual wanita. (Suara.com/Shutterstock))

Sementara itu, dari informasi yang didapat HiMedik, Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan juga mengatakan beberapa poin terkait kasus ini.

KPAI/KPPAD Pontianak akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pontianak untuk pemenuhan hak rehabiltasi kesehatan korban, termasuk pengawasan ke pihak RS yang merawat korban.

Tidak hanya itu, layanan psikologis juga akan diberikan kepada korban dan para pelaku.

KPAI menegaskan bahwa sebaiknya media tidak memberitakan identitas anak pelaku maupun korban kekerasan karena hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU No 11/2012 ttg SPPA.

Berita Terkait

Berita Terkini