Anak

Heboh Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, Ini Tanggapan Menteri Yohana

Menteri Yohana juga geram karena kasus penganiayan tersebut para pelakunya masih tergolong usia anak.

Vika Widiastuti

Menteri PPPA Yohana Yembise. (Suara.com/ Annisya Heriyanti )
Menteri PPPA Yohana Yembise. (Suara.com/ Annisya Heriyanti )

Himedik.com - Kasus penganiayaan dan pelecehan yang dialami siswi di Pontianak berinisial AU (14) menyedot perhatian banyak pihak. Salah satunya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise

Menteri Yohana juga geram karena kasus penganiayan tersebut para pelakunya masih tergolong usia anak.

“Saya sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Mirisnya lagi, bukan hanya korban tapi pelaku juga masih berusia anak. Boleh jadi kasus ini terjadi karena luputnya pengawasan orang dewasa. Ada yang keliru pada sikap anak-anak kita ini, berarti juga ada yang keliru pada kita sebagai orang dewasa yang merupakan contoh bagi anak-anak,” ujar Menteri Yohana melalui siaran media yang diterima Suara.com, Rabu (10/4/2019).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Menteri PPPA Yohana Yembise. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Menteri  Yohana mengecam kasus pengeroyokan Audrey yang terjadi di Pontianak. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Walau demikian, Menteri Yohana menilai tindakan para pelaku dengan alasan dan kondisi apapun, serta meski usia anak sekalipun, tidak pernah bisa dibenarkan. Prinsip zero tolerance bagi seluruh pelaku kekerasan pada anak harus ditegakkan.

Yohana Yembise mengapresiasi respons cepat dari Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi (PPPA) Provinsi Kalimantan Barat yang telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat dan Polresta Pontianak, dalam mengupayakan tindaklanjut dan pendampingan kasus ini.

“Saya berharap kasus ini tetap dikawal sampai selesai dan menemukan jalan terbaik bagi semua pihak. Korban dan pelaku sama-sama berusia anak. Saya harap keduanya bisa diberikan pendampingan. Korban didampingi proses trauma healing, sedangkan pelaku didampingi untuk pemulihan pola pikir atas tindakan yang telah dilakukan. Paling penting, kita harus memastikan pemenuhan hak-hak mereka. Sebagai korban ataupun pelaku, mereka tetap anak-anak kita. Sudah seharusnya kita lindungi dan kita luruskan jika mereka berbuat salah,” jelas Menteri Yohana.

Hari ini Tim Kemen PPPA turun langsung ke Pontianak untuk menindaklanjuti upaya yang sudah dilakukan Dinas PPPA Kota Pontianak dan KPPAD, membesuk korban dan akan berkunjung ke sekolah para pelaku. Kemen PPPA rencananya akan melakukan rapat koordinasi untuk penanganan lintas sektor pada Sabtu besok. Langkah tersebut diharapkan dapat menemukan solusi terbaik untuk anak dan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi keduabelah pihak.

Menteri Yohana juga menekankan bahwa semua pihak tidak boleh gegabah dalam menangani kasus ini. Semua pihak harus benar-benar memahami penyebab anak pelaku melakukan tindak penganiayaan. Hal ini dilakukan agar anak pelaku bisa mendapatkan penanganan yang tepat, tentunya yang mengacu pada Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Yang jelas, Menteri Yohana akan mendukung proses hukum yang berlaku.

Kemen PPPA telah berupaya menekan kasus seperti ini melalui sosialisasi dan pelatihan kepada orangtua, anak dan aktivis masyarakat melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Sosialisasi berupa literasi digital melalui pengetahuan tentang pengasuhan dan penggunaan internet yang aman serta sebagai bekal pertahanan diri ketika berselancar di media sosial.

Seperti diketahui kasus mulanya terjadi karena saling sindir di media sosial terkait hubungan asmara salah satu pelaku dengan kakak korban. Terduga pelaku diperkirakan berjumlah 12 orang yang merupakan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Pontianak.

 

(Suara.com/Vessy Dwirika Frizona)

Berita Terkait

Berita Terkini