Himedik.com - Tagar #JusticeforAudrey yang ramai di media sosial dan menjadi perhatian dunia. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, menanggapi kasus kekerasan yang menimpa AU, gadis berusia 14 tahun asal Kalimantan Barat, yang dikeroyok oleh belasan temannya.
Pertama, Susanto meminta agar semua pihak menahan diri agar tidak mengeluarkan disinformasi kepada publik.
Baca Juga
Depresi Pasca-melahirkan, Ibu Ini Dihantui Perasaan Anaknya Akan Meninggal
4 Bumbu Dapur yang Ampuh Obati Stroke dan Jantung, dari Kunyit hingga Cabai
Orang Jepang Cenderung Malas Berhubungan Seks, Ini Alasannya
Pablo Benua Derita Stroke dan Serangan Jantung, Ini 5 Makanan Penyebabnya
Derita Stroke dan Jantung, Pablo Benua Dilarang Merokok dan Makan Ini
Ia juga mengatakan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian setempat dan membutuhkan waktu bagi pihak kepolisian untuk mendalami kasus secara utuh.
"Bagaimana pun korban adalah usia anak dan kemudian yang kedua, pelaku juga masih usia anak. Tentu kita harus melihatnya secara proporsional," kata Susanto.
Kedua, karena pelaku tindak kekerasan terhadap korban masih usia anak, Ia mengimbau agar kepolisian menggunakan UU Sistem Peradilan Pidana Anak No 11 Tahun 2012.
"Itulah yang harus menjadi acuan di dalam penanganan kasus ini," ujarnya.
Ketiga, KPAI sadar betul bahwa kasus penganiayaan AU telah menjadi perbincangan di mana-mana dan menjadi viral. Ia pun meminta agar masyarakat khususnya warganet yang geram dengan kejadian ini, untuk tidak menyebarkan foto dan identitas korban serta pelaku.
"Kami berharap kepada semua pihak agar foto dan identitas korban maupun pelaku tidak diviralkan, tidak disebarkan, tidak disampaikan ke publik karena ini merupakan hak. Jika identitas korban dan pelaku diviralkan, ini akan dianggap tindakan yang melanggar hukum," pungkasnya. (Suara.com/Risna Halidi)