Anak

Kasus Kekerasan Terhadap Siswi SMP di Pontianak, Ini Tiga Sikap KPAI

Ini imbauan KPA terkait kasus kekerasan yang dialami seorang siswi SMP di Pontianak.

Vika Widiastuti

Justice for Audrey [Suara.com/Ema Rohimah]
Justice for Audrey [Suara.com/Ema Rohimah]

Himedik.com - Tagar #JusticeforAudrey yang ramai di media sosial dan menjadi perhatian dunia.  Ketua  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, menanggapi kasus kekerasan yang menimpa AU, gadis berusia 14 tahun asal Kalimantan Barat, yang dikeroyok oleh belasan temannya.

Pertama, Susanto meminta agar semua pihak menahan diri agar tidak mengeluarkan disinformasi kepada publik.

Ia juga mengatakan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian setempat dan membutuhkan waktu bagi pihak kepolisian untuk mendalami kasus secara utuh.

"Bagaimana pun korban adalah usia anak dan kemudian yang kedua, pelaku juga masih usia anak. Tentu kita harus melihatnya secara proporsional," kata Susanto.

Kedua, karena pelaku tindak kekerasan terhadap korban masih usia anak, Ia mengimbau agar kepolisian menggunakan UU Sistem Peradilan Pidana Anak No 11 Tahun 2012.

"Itulah yang harus menjadi acuan di dalam penanganan kasus ini," ujarnya.

Ketiga, KPAI sadar betul bahwa kasus penganiayaan AU telah menjadi perbincangan di mana-mana dan menjadi viral. Ia pun meminta agar masyarakat khususnya warganet yang geram dengan kejadian ini, untuk tidak menyebarkan foto dan identitas korban serta pelaku.

"Kami berharap kepada semua pihak agar foto dan identitas korban maupun pelaku tidak diviralkan, tidak disebarkan, tidak disampaikan ke publik karena ini merupakan hak. Jika identitas korban dan pelaku diviralkan, ini akan dianggap tindakan yang melanggar hukum," pungkasnya. (Suara.com/Risna Halidi)

Berita Terkait

Berita Terkini