Anak

Temui Korban Perundungan di Pontinak, Ini yang Dikatakan Menteri Yohana

Mereka juga sempat bernyanyi bersama dengan harapan korban bisa segera pulih dari trauma.

Vika Widiastuti

Menteri Yohana temui pelaku kekerasan Audrey. (Suara.com/Dok. Kementerian PPPA)
Menteri Yohana temui pelaku kekerasan Audrey. (Suara.com/Dok. Kementerian PPPA)

Himedik.com - Yohana Yembise, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menemui AU, korban perundungan di Pontianak, Kalimantan Barat untuk memberikan dukungan dan semangat kepada AU.

Mereka juga sempat bernyanyi bersama dengan harapan korban bisa segera pulih dari trauma dan kembali bersekolah.

“Kedatangan saya ke sini disebabkan oleh dua hal. Pertama untuk memastikan hak anak terpenuhi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kedua, untuk memastikan kasus ditangani secara khusus menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam penyelesaiannya,” terang Menteri Yohana melalui siaran pers yang diterima Suara.com

Saat berbincang dengan keluarga dan kuasa hukum AU, Menteri Yohana mengatakan, akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan menjamin hak-hak AU dapat terpenuhi, terutama upaya pemulihan.

Menteri PPPA Yohana Yembise. (Suara.com/ Annisya Heriyanti )
Menteri PPPA Yohana Yembise. (Suara.com/ Annisya Heriyanti )

Dalam penanganan kasus, Kementerian PPPA telah mengirimkan tim pendamping koordinasi penanganan kasus sejak 10 April 2019, di antaranya dengan melakukan kunjungan awal kepada korban serta memastikan korban dan pelaku mendapatkan layanan yang dibutuhkan. Ia menegaskan kasus kekerasan anak di Pontianak harus diupayakan diversi.

“Jika ancaman hukuman di bawah 7 tahun, maka penyelesaian kasus harus diupayakan diversi. Pengalihan penyelesaian perkara anak di luar peradilan pidana," ungkapnya.

Menteri Yohana menjelaskan, menggunakan Undang-Undang SPPA karena pelaku masih usia anak, tidak akan sama hukumannya dengan kasus pidana orang dewasa.

Koordinasi dan penjangkauan langsung terhadap perkembangan kasus kekerasan pada anak di Pontianak dilakukan Menteri Yohana atas dasar perintah Presiden Republik Indonesia dan sebagai wujud negara menjamin serta melindungi anak. (Suara.com/Vessy Dwirika Frizona)

Berita Terkait

Berita Terkini