Info

BPJS Kembali Berulah, Perdami Angkat BIcara

Jumlah operasi katarak dibatasi, justru akan membuat tingkat kebutaan di Indonesia semakin tinggi.

Rauhanda Riyantama

Ilustrasi operasi katarak. (shutterstock)
Ilustrasi operasi katarak. (shutterstock)

Himedik.com - Setelah beberapa waktu lalu menggegerkan publik soal pencabutan jaminan obat trastuzumab terhadap pasien kanker payudara HER2 Positif. Kini, BPJS Kesehatan kembali berulah dengan membatasi kuota operasi katarak

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampel) yang dikeluarkan BPJS Kesehatan melalui Surat Dirut BPJS Kesehatan Nomor 8920/1.2/0718. Atas tindakan tersebut berbagai pihak mulai geram, salah satunya Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami).

Ketua III Perdami, Dr. Johan Hutauruk, SpM (K) mengatakan, Perdirjampel BPJS Kesehatan nomor tiga yang menyatakan penderita penyakit katarak hanya dijamin BPJS Kesehatan apabila visus kurang dari 6/18 dan jumlah operasi katarak dibatasi dengan kuota, justru akan membuat tingkat kebutaan di Indonesia semakin tinggi. Padahal, BPJS Kesehatan sebelumnya menjamin operasi semua pasien katarak.

Lebih lanjut Johan Hutauruk memaparkan bahwa kasus kebutaan di Indonesia termasuk tertinggi di dunia, salah satunya disebabkan oleh katarak. Nah, salah satu cara untuk mengatasi kondisi katarak adalah operasi pengangkatan lensa keruh yang kemudian diganti dengan lensa buatan sehingga seseorang bisa melihat kembali .

"Kalau operasi katarak dibatasi kasus kebutaan bukannya menurun tapi meningkat. Orang yang buta akan bertambah. Biaya makin meningkat, harusnya orang nggak cedera dan bisa bekerja malah terganggu aktivitasnya karena matanya tidak bisa melihat," ujar Johan Hutauruk dalam temu media di Kantor PB IDI, Kamis (2/8/2018).

Berdasarkan standar WHO, untuk menurunkan angka kebutaan setidaknya harus dilakukan operasi sebanyak 3500 tindakan per satu juta pasien. Sayangnya di Indonesia, baru terdapat 2000 tindakan operasi di antara satu juta kasus katarak.

"Operasi katarak itu sangat cepat, 15-20 menit selesai. Keesokan hari pasien bisa bekerja kembali. Tapi kalau ada aturan seperti ini akan semakin banyak orang yang tidak produktif karena organ penglihatannya kurang jelas atau buta," tegas Johan Hutauruk.

Suara.com/Firsta Nodia

Artikel terkait pernah dimuat Suara.com dengan judul: BPJS Batasi Kuota Operasi Katarak, Perdami Buka Suara

Berita Terkait

Berita Terkini