Info

Tingginya Kasus Kematian Ibu dan Bayi, BPJS Keluarkan Aturan Aneh

Indonesia masih menghadapi kasus kematian ibu dan bayi baru lahir yang cukup tinggi.

Rauhanda Riyantama

Ilustrasi ibu dan bayi baru lahir. (shutterstock)
Ilustrasi ibu dan bayi baru lahir. (shutterstock)

Himedik.com - Kali ini BPJS Kesehatan bertindak di luar nalar. Bagaimana tidak, bayi baru lahir dalam kondisi sehat yang melalui persalinan caesar maupun normal dibayar dalam satu paket persalinan. Sedangkan bayi yang lahir dengan membutuhkan penanganan khusus hanya akan dijamin jika sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu sebagai anggota BPJS Kesehatan. 

Sungguh ironis, padahal Indonesia masih menghadapi kasus kematian ibu dan bayi baru lahir yang cukup tinggi. Tapi di tengah perjuangan menurunkan angka kematian tersebut, justru BPJS Kesehatan lagi-lagi mengeluarkan kebijakan yang menuai kontra.

Menanggapi hal ini, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Aman Pulungan SpA (K), mengatakan peraturan ini sangat mendiskriminasi bayi yang baru lahir. "Kita lihat di Undang-Undang setiap orang berhak hidup dan mempertahankan kehidupannya. Ini bayi baru mau hidup tidak dikasi hak. Bagaimana mau melanjutkan kehidupan kalau anak tidak mendapat hak untuk hidup. Cuma di Indonesia bayi belum lahir sudah terdiskriminasi," ujar dr Aman Pulungan ketika ditemui di sela-sela konferensi pers yang dihelat PB Ikatan Dokter Indonesia, Kamis (2/8/2018).

Aman mengatakan, saat pelantikan Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek sempat menanyakan upaya yang bisa dilakukan IDAI dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi di Indonesia. Hingga akhirnya program Wajib Kerja Dokter Spesialis pun disahkan oleh Presiden Joko Widodo dengan mengalokasikan dokter-dokter spesialis untuk mengabdi di pelosok Indonesia.

Namun, dengan adanya aturan baru BPJS Kesehatan ini, dr Aman Pulungan pesimis angka kematian ibu dan bayi baru lahir bisa ditekan. Pasalnya, aturan ini menyulitkan para dokter memberikan penanganan sesegera mungkin karena masalah administrasi.

"Negara harus menanggung semua ini agar menurunkan angka kematian bayi. Mereka punya hak untuk hidup. Hidup tapi cacat karena penanganan telat, siapa yang bayar. Kalau IDAI tidak bisa menurunkan angka kematian bayi salahkan BPJS," tegas dr Aman Pulungan.

Tercatat, angka kematian bayi di Indonesia masih berada pada angka 23,3 per 1000 bayi lahir. Padahal di negara lain seperti Brunei kasus kematian bayi hanya 9 per 1000 kelahiran, Malaysia 7 per 1000 kelahiran, dan Singapura 2 kasus dari 1000 bayi yang lahir. "Vietnam yang baru selesai perang saja 15 per 1000 kelahiran. Bisa dibayangkan kita tidak akan pernah menurunkan angka kematian bayi di Indonesia kalau peraturan ini ditegakkan," pungkas dr Aman Pulungan.

Suara.com/Firsta Nodia

Artikel terkait pernah dimuat Suara.com dengan judul: IDAI : Kalau Angka Kematian Bayi Tidak Turun, Salahkan BPJS!

Berita Terkait

Berita Terkini