Info

Hari HAM Sedunia, Menilik HAM dalam Layanan Kesehatan

10 Desember merupakan hari HAM sedunia.

Rauhanda Riyantama | Dwi Citra Permatasari Sunoto

Ilustrasi HAM. (pixabay/geralt)
Ilustrasi HAM. (pixabay/geralt)

Himedik.com - Setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari HAM sedunia. HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan hak yang dimiliki semua orang sejak lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun.

Sedangkan dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Kesehatan juga termasuk dalam HAM. Pentingnya kesehatan sebagai HAM dan sebagai kondisi yang diperlukan untuk terpenuhinya hak-hak lain telah diakui secara internasioal.

Hak atas kesehatan meliputi hak untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang sehat, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, serta perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak.

Pasal 25 Universal Declaration of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, cacat, ditinggalkan oleh pasangannya, lanjut usia, atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan yang terjadi di luar kekuasaannya.

Ibu dan anak berhak mendapatkan perhatian dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus menikmati perlindungan sosial yang sama.

Jaminan hak atas kesehatan juga terdapat dalam Pasal 12 ayat (1) Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB 2200 A (XXI) tanggal 16 Desember 1966, yaitu bahwa negara peserta konvenan tersebut mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai dalam hal kesehatan fisik dan mental.

Perlindungan terhadap hak-hak ibu dan anak juga mendapat perhatian terutama dalam Konvensi Hak Anak. Instrumen internasional lain tentang hak atas kesehatan juga terdapat pada Pasal 12 dan 14 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan ayat 1 Deklarasi Universal tentang Pemberantasan Kelaparan dan Kekurangan Gizi.

Berita Terkait

Berita Terkini