Info

Waspada Isu Hoaks soal BPJS, Ini Informasi yang Benar

Ketahui berita dari sumber yang jelas dan terpercaya.

Vika Widiastuti | Yuliana Sere

Berita HOAX BPJS. (Instagram/triawanmunaf)
Berita HOAX BPJS. (Instagram/triawanmunaf)

Himedik.com - Hoaks soal isu BPJS akhir-akhir sering terlihat di berbagai media sosial. Kita diharapkan tidak cepat percaya hanya dengan melihat dari sumber yang tidak diketahui secara pasti sumber kebenarannya.

Melansir dari akun Instagram @triawanmunaf, berita BPJS kesehatan tak lagi gratis adalah hoaks. Aturan menteri kesehatan tentang hal ini bahkan belum berlalu.

Menurut berita ini, untuk rawat jalan, biaya yang dibutuhkan sebesar 20 ribu per kunjungan di RS kelas A dan RS kelas B, sedangkan untuk RS kelas C, D dan klinik utama wajib membayar 10 ribu.

Sementara itu, untuk rawat inap, biaya 10% dari total biaya yang ditanggung peserta (Indonesian-Case Based Groups/INA-CBG) dan terdapat biaya maksimal sebesar 30 juta.

Frekuensi kunjungan juga ditetapkan sebanyak 20 kali dalam waktu 3 bulan dengan biaya maksimal sebesar 350 ribu.

Peserta atau keluarga harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan.

Namun, hal ini tidak berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan, peserta JKN yang didaftarkan pemerintah daerah, dan peserta pekerja/keluarga yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Beberapa info yang seharusnya kamu percaya adalah sebagai berikut.

1. BPJS Kesehatan tetap gratis

Peserta JKN-KIS tetap mendapatkan pelayanan/paket manfaat yang menjadi haknya sesuai iuran yang dibayarkan.

2. Peserta TIDAK WAJIB bayar urun atau selisih biaya

Urun biaya HANYA dikenakan kepada peserta yang ingin mendapatkan pelayanan di luar atau TIDAK sesuai paket layanan yang menjadi haknya.

3. Bayar SELISIH jika naik kelas

Peserta dikenakan selisih biaya jika naik kelas pelayanan RS yang menjadi haknya. Misalnya dari rawat inap kelas 2 menjadi rawat inap kelas 1.

4. Bayar URUN jika terjadi penyalahgunaan layanan

Peserta dikenakan urun biaya jika menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Misalnya peserta ingin mendapatkan layanan yang bukan paket layanannya.

Namun, saat ini urun biaya BELUM diterapkan.

Berita Terkait

Berita Terkini