Info

Limbah Medis Diduga Didaur Ulang Jadi Mainan, ARSADA Beri Tanggapan

Hal tersebut membuat banyak pihak khawatir.

Vika Widiastuti

Ilustrasi limbah medis (Pixabay/alexroma)
Ilustrasi limbah medis (Pixabay/alexroma)

Himedik.com - Baru-baru ini, ratusan jarum suntik ditemukandi bekas tempat pembuangan sementara (TPS) Jurug, Jl Kyai H Masykur, Kecamatan Jebres, Solo. Hal tersebut membuat banyak pihak khawatir. 

Apalagi, mengingat jarum suntik bekas ini bisa digunakan oleh pihak bertanggung jawab untuk didaur ulang sebagai mainan.

Padahal limbah rumah sakit memiliki aturan pengelolaan tersendiri. Pasalnya, pembuangan limbah medis yang tidak sesuai merupakan pencemaran lingkungan dan menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101/2014 tentang Pengelolan Limbah B3.

Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA), dr. Heru Aryadi mengakui bahwa mengelola limbah rumah sakit bukan perkara mudah dan murah. Itu sebabnya pihak rumah sakit diharuskan bekerjasama dengan pihak ketiga untuk mengelola limbah medis.

"RS juga dalam mengelola limbah bekerjasama dengan pihak lain seperti pengelolaan bekas infus, jarum suntik bekas, itu kita kerjasama dengan pihak lain. Kalau sudah dikelola pihak ketiga, maka sudah jadi tanggung jawab pihak tersebut ketika terjadi kelalaian," ujar dr. Heru di sela-sela pembukaan pameran CMEF di JCC Senayan, Rabu (6/3/2019) diberitakan Suara.com.

Dr. Heru mengatakan bahwa seringkali rumah sakit yang disalahkan karena adanya label rumah sakit pada limbah medis yang disalahgunakan. Itu sebabnya, ia mengimbau agar pengawasan terkait pihak ketiga yang mengelola limbah medis lebih ditegakkan lagi.

"Bagaimana tanggung jawab mereka setelah keluar dari rumah sakit. Seharusnya dalam perjanjian kerjasama sudah jelas ketika keluar dari RS, sudah tidak jadi tanggung jawab rumah sakit. Celakanya ada label RS padahal itu sudah jadi tanggung jawab pihak lain," imbuh dia.

Dalam kesempatan yang sama, Slamet MHP, Staff Ahli Bidang Teknologi Kesehatan Globalisasi Kementerian Kesehatan, mengatakan setiap rumah sakit memang tidak boleh mengolah limbah medis sendiri. Itu sebabnya ditetapkan peraturan yang melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan limbah medis.

"Sebenarnya kasus seperti ini sudah lama. Namun penemuan kasus baru selalu ada. Tapi memang ada aturan yang mengatur atau mengelola limbah harus melibatkan pihak ketiga. Setiap rumah sakit tidak boleh mengolah limbah sendiri. Siapa yang bertanggung jawab ini yang harus diusut," tandas dia. (Suara.com/Firsta Nodia)

Berita Terkait

Berita Terkini