Info

Mimpi Basah di Siang Hari Saat Puasa, Batal atau Tidak?

Bagaimana jika itu terjadi tanpa sengaja saat seseorang mimpi basah di siang hari?

Vika Widiastuti

Ilustrasi tidur - (Pixabay/Olichel)
Ilustrasi tidur - (Pixabay/Olichel)

Himedik.com - Saat menjalankan puasa, ada beberapa hal yang bisa membatalkannya, salah satunya yaitu keluarnya air mani.  Namun, bagaimana jika itu terjadi tanpa sengaja saat seseorang mimpi basah di siang hari

Seorang ulama besar dari Universitas Al-Azhar Kairo Mesir yakni Syekh Ali Jum'ah mengatakan, mimpi basah pada siang hari saat bulan Ramadan yang dialami oleh seseorang ternyata tidak membatalkan puasa.

Bila seseorang mengalami hal tersebut, maka orang tersebut bisa segera mandi junub atau mandi besar, dan kembali meneruskan puasanya hingga azan Magrib berkumandang.

"Puasanya bisa diteruskan sampai waktu Magrib, dia tidak berkewajiban membayar utang puasa. Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa," kata Syekh Ali Jum'ah seperti dikutip Suara.com dari laman NU.or.id, Senin (6/5/2019).

Mengutip dari sebuah hadis Nabi Muhammad, seseorang yang sedang tidur tidak terkena aturan Allah, sama seperti anak kecil dan orang gila.

Karenanya, baik orang yang sedang tidur, anak kecil maupun orang gila dinilai tidak berdosa saat melakukan kesalahan hingga mereka terbangun dari tidurnya.

Ilustrasi puasa. (pixabay/Free-Photos)
Ilustrasi puasa. (pixabay/Free-Photos)

Saat seseorang sedang tidur, maka apa yang dilakukannya di luar kesadarannya, sehingga Allah tidak membebaninya dengan hukum-hukum apa pun saat seseorang dalam kondisi tidur.

Diyakini oleh Syekh Ali Jum'ah, hal tersebut merupakan suatu bentuk kasih sayang dari Allah kepada manusia.

Seseorang yang tertidur lelap tak perlu khawatir lagi bila ia mendapati dirinya mimpi basah disaat menjalani puasa.

Dalam Kitab Al Hawi Al Kabir, seorang ulama mazhab Syafi'i Al Mawardi menegaskan, para ulama telah sepakat bahwa mimpi basah di siang hari tidak membatalkan puasa. Orang itu bisa kembali melanjutkan puasanya.

Adapun keluarnya air mani yang membatalkan puasa adalah saat seseorang yang secara sadar dan sengaja melakukan hubungan suami istri dan keluar air mani.

Selain itu, saat seseorang melakukan masturbasi dan mengeluarkan air mani pun telah membatalkan puasanya. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)

Berita Terkait

Berita Terkini