Info

Majikan Siksa TKI hingga Meninggal Bebas, Ramai Tagar 'Justice For Adelina'

Seorang majikan asal Malaysia dibebaskan setelah dirinya menyiksa seorang TKI hingga meninggal.

Rima Sekarani Imamun Nissa | Rosiana Chozanah

Ilustrasi kekerasan - (Pixabay/Alexas_Fotos)
Ilustrasi kekerasan - (Pixabay/Alexas_Fotos)

Himedik.com - Tagar 'Justice For Adelina' belum lama ini ramai digunakan warganet Malaysia terkait pembebasan majikan asal Penang, Malaysia, yang telah menyiksa seorang TKI bernama Adelina Sao.

Adelina sendiri dilaporkan telah meninggal pada Februarui 2018 lalu setelah ia diselamatkan oleh tetangga yang melihatnya tidur di tempat parkir rumah di sebelah seekor anjing.

Menurut laporan, majikannya yang bernama Ambika MA Shan menyuruh Adelina tidur di luar rumah karena tidak mau luka di kulit sang pembantu mengotori rumahnya.

Tubuh Adelina memang sebagian besar tertutup luka bakar, terutama bagian lengan dan kaki. Sedangkan wajahnya penuh dengan memar.

Adelina lalu dilarikan ke Rumah Sakit Seberang Jaya tetapi meninggal satu hari berikutnya karena kegagalan organ.

Kasus penyiksaan ini tidak terungkap ke ranah publik sampai setahun kemudian, yakni ketika keluarga korban mulai terbuka untuk mencari keadilan atas meninggalnya Adelina.

Sang Ibu, Yohana Banunaek mengatakan kepada media pada 12 Februari 2019 bahwa putrinya meninggal bukan karena penyakit tetapi akibat disiksa.

Majikan membunuh Adelina (Instagram/ apakataorangako)
Majikan membunuh Adelina (Instagram/@apakataorangako)

Berdasarkan laporan NCBI, luka bakar dapat memengaruhi struktur dan fungsi hampir setiap organ, terutama paru-paru, hati, ginjal, dan jantung.

Kegagalan pernapasan mempunyai insiden tertinggi pada fase awal cedera terbakar, dan menurun mulai lima hari setelahnya.

Gagal jantung tercatat punya insiden tertinggi selama perawatan di rumah sakit. Insiden gagal hati meningkat dengan lamanya tinggal di rumah sakit dan dikaitkan dengan mortalitas yang tinggi selama fase akhir dari perawatan. Sedangkan gagal ginjal adalah risiko terkecil dari kasus ini.

Kalau seseorang mengalami tiga atau lebih kegagalan organ, itu dapat berakibat kematian.

Terdapat 71 kematian akibat luka bakar pada 1999 hinga 2005 di Helsinki Burn Centre. Sebanyak 40% di antaranya meninggal disebabkan oleh kegagalan organ.

Semua pasien yang mengalami kegagalan organ tercatat memiliki gagal ginjal akut, yakni kerusakan hati di mana empat pasien mengalami gagal hati akut atau kronis.

Di sisi lain, Jumat (21/6/2019) kemarin, media FMT melaporkan bahwa Akhtar Tahir, hakim Pengadilan Tinggi Pulau Pinang yang mengatur proses persidangan mengklarifikasi bahwa Ambika dibebaskan. Selama proses persidangan, dewan pembela mengutip Bagian 254 (3) dari KUHAP yang mendesak agar terdakwa dibebaskan karena faktor usia dan kesehatan.

Setelah pembebasan ini, sebanyak 10 ribu orang telah menandatangani petisi yang dibuat oleh  lembaga pelindung pekerja migran di Malaysia, Tenaganita, untuk menuntut keadilan Adelina.

Berita Terkait

Berita Terkini