Info

Didakwa Lakukan Malapraktik, Dokter Mengangkat Rahim Pasien Tanpa Izin

Ia mengangkat rahim tanpa sepengetahuan pasien.

Yasinta Rahmawati | Shevinna Putti Anggraeni

ilustrasi dokter - (Pixabay/valelopardo)
ilustrasi dokter - (Pixabay/valelopardo)

Himedik.com - Javaid Perwaiz, seorang dokter kandungan dan ginekolog asal Virginia didakwa melakukan malapraktik terhadap pasiennya. Sebab, ia telah melakukan tindakan medis besar tanpa memberi tahu pasiennya lebih dulu.

Dokter 69 tahun itu didakwa dengan tuduhan melakukan histerektomi yang tidak diperlukan dan mengangkat kedua tuba falopi tanpa sepengetahuan pasiennya.

Histerektomi adalah prosedur bedah untuk mengangkat rahim wanita. Operasi histerektomi ini diperlukan untuk mengobati sejumlah kondisi nyeri kronis serat beberapa jenis kanker dan infeksi tertentu.

Melansir dari nytimes.com, Javaid Perwaiz mengatakan kepada pasiennya kalau ia harus melakukan histerektomi karena ada kemungkinan pertumbuhan kanker. Setelah diselidiki, ternyata hal itu tidak benar dan histerektomi tidak seharusnya dilakukan.

Ketika pulih, pasien pun sangat terkejut karena Javaid melakukan histerektomi total. Tak hanya itu, Javaid juga melubangi kandung kemihnya. Akibatnya, pasien mengalami sepsis dan harus menjalani perawatan di rumah sakit selama 6 hari.

Ilustrasi dokter dan pasien. (Shutterstock)
Ilustrasi dokter dan pasien. (Shutterstock)

Seorang saksi mata juga bercerita kalau Javaid Perwaiz selalu menyebutkan kata-kata kanker seolah-olah untuk menakuti pasiennya agar mau menjalani operasi.

Menurut Virginia Board of Medicine, Javaid Perwaiz pernah menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran di Univesitas Punjab Pakistan dan magang di Universitas Virginia Barat, Charleston.

Javaid juga berafiliasi dengan Pusat Medis Bon Secours Maryview di Portsmouth, Va dan Pusat Medis Regional Chesapeake. Namun, juru bicara Bon Secours menyatakan bahwa Javaid Perwaiz tidak dipekerjakan oleh Bon Secours Medical Group.

Bahkan, izin medis Javaid Perwaiz sempat dicabut pada 1996, lalu kembali dipulihkan pada 1998. Selama bekerja sebagai tim medis, Javaid Perwaiz juga telah memiliki setidaknya delapan tuntutan hukum malapraktik.

Berita Terkait

Berita Terkini