Wanita

Song Hye Kyo Pernah Diancam dengan Air Keras, Apa Dampaknya pada Tubuh?

Air keras dapat membakar kulit hingga menyebabkan kematian jika sebagian sebesar tubuh terkena bahan kimia ini.

Vika Widiastuti | Rosiana Chozanah

Song Hye Kyo (Instagram/W Korea)
Song Hye Kyo (Instagram/W Korea)

Himedik.com - Siapa sangka, aktris sekelas Song Hye Kyo ternyata pernah mendapat ancaman serta pemerasan dari mantan manajernya sendiri. Parahnya, sang manajer pernah tinggal bersama sang aktris selama tiga tahun.

Insiden ini memang pernah terjadi pada 2005, namun baru terungkap akhir-akhir ini dalam program televisi 'Rumor Has It'.

Sang mantan manajer mengancam akan menyiram sang aktris dengan air keras.

"Jika kamu tidak mengirimkan 250 juta won (sekitar Rp2,9 miliar) maka aku akan menyiramkan air keras pada tubuhmu dan Song Hye Kyo," tulis sang manajer dalam sebuah surat.

Sang mantan manajer juga mengungkapkan dirinya sudah menyiapkan tong berisi asam klorida dan halusinogen untuk disiramkan pada Song Hye Kyo dan ibunya apabila tidak memenuhi permintaannya.

Song Hye Kyo. (Instagram/@chaumetofficial)
Song Hye Kyo. (Instagram/@chaumetofficial)

Air keras memang terdiri dari berbagai macam, di antaranya asam klorida, asam sulfat, asam fosfat hingga asam nitrat.

Berdasarkan Canadian Centre for Occupational Health and Safety, secara umum air keras ini dapat membakar dan menghancurkan jaringan tubuh.

Semakin kuat atau lebih terkonsentrasi air keras dan semakin lama menyentuh tubuh, akan semakin buruk cedera yang disebabkan oleh bahan kimia ini.

Jika terkena mata, air keras dapat menyebabkan iritasi parah, bahkan dalam beberapa kasus dapat membakar mata. Ini dapat menyebabkan bekas luka atau kebutaan permanen.

Apabila mengenai kulit, air keras dapat menyebabkan iritasi atau membakar kulit hingga menyebabkan lepuhan. Luka bakar yang diakibatkan oleh air keras yang terjadi pada sebagian besar tubuh dapat menyebabkan kematian.

Untungnya, kasus ini dapat dituntaskan dengan baik dan setelah tahu pelakunya, Song Hye Kyo memutuskan untuk tidak melanjutkannya ke ranah hukum.

Berita Terkait

Berita Terkini